9 January 2026

Edukasi Keluarga Sakinah Berbasis Kolaborasi KUA–Perguruan Tinggi : Ikhtiar Preventif Cegah Pernikahan Dini dan Nikah Sirri di Tamanan Bondowoso

Edukasi Keluarga Sakinah Berbasis Kolaborasi KUA–Perguruan Tinggi: Ikhtiar Preventif Cegah Pernikahan Dini dan Nikah Sirri di Tamanan Bondowoso

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan biologis dan legal-formal, melainkan mitsaqan ghalizha—perjanjian kokoh yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Namun dalam realitas sosial, praktik pernikahan dini dan nikah sirri masih kerap terjadi dan justru melahirkan problem lanjutan, seperti tingginya angka perceraian, ketidakpastian hukum keluarga, hingga meningkatnya risiko stunting pada anak. Situasi ini menuntut pendekatan edukatif yang sistematis, kolaboratif, dan berorientasi pada pencegahan.

Sebagai ikhtiar preventif dan antisipatif, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk Edukasi Keluarga Sakinah Berbasis Kolaborasi KUA–Perguruan Tinggi dilaksanakan pada Kamis, 08 Januari 2026, bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso, KUA Kecamatan Tamanan, serta Pemerintah Kecamatan Tamanan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para penghulu se-Kecamatan Tamanan, serta calon pengantin. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa isu ketahanan keluarga bukan persoalan individual semata, melainkan tanggung jawab sosial yang memerlukan sinergi lintas lembaga.

Acara dibuka langsung oleh Camat Tamanan, Ust. Abdul Mufid, MM, yang menegaskan bahwa pernikahan dini dan nikah sirri sering kali berdampak sistemik, mulai dari konflik rumah tangga, tingginya angka perceraian, hingga persoalan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu, edukasi pra-nikah dan penguatan keluarga sakinah harus diposisikan sebagai agenda strategis pembangunan sosial-keagamaan di tingkat kecamatan.

Sebagai keynote speaker, Dr. Abdul Wasik, M.HI, Dosen Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso, menekankan bahwa konsep keluarga sakinah harus dipahami secara komprehensif—tidak hanya harmonis secara emosional, tetapi juga matang secara spiritual, ekonomi, kesehatan, dan hukum. Pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan yang memadai berpotensi melahirkan keluarga rapuh dan turut menyumbang tingginya angka perceraian serta stunting.

Materi yang disampaikan oleh Ust. Nurhadi dan Ust. Hasan, mahasiswa Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso, memperkuat perspektif fiqh munakahat kontekstual. Mereka menjelaskan bahwa praktik nikah sirri, meskipun dipandang sah dalam perspektif fiqh klasik, dalam konteks negara dan kemaslahatan umat justru menyimpan banyak mudarat, khususnya bagi perempuan dan anak yang kehilangan perlindungan hukum dan akses hak-hak dasar.

Lebih jauh, kegiatan Edukasi Keluarga Sakinah ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Dalam perspektif MPI, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama (al-madrasah al-ūlā) sebelum anak mengenal sekolah, madrasah, atau pesantren. Kesuksesan pendidikan Islam sangat ditentukan oleh kualitas manajemen pendidikan dalam keluarga kecil yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Edukasi keluarga sakinah sejatinya adalah praktik nyata manajemen pendidikan Islam berbasis keluarga, yang mencakup perencanaan pernikahan yang matang, pembagian peran ayah dan ibu secara proporsional, pelaksanaan pendidikan nilai dan akhlak di rumah, serta evaluasi tumbuh kembang anak sejak dini. Pencegahan pernikahan dini dan nikah sirri menjadi prasyarat utama agar keluarga memiliki kesiapan pedagogis, psikologis, dan spiritual dalam menjalankan fungsi pendidikan tersebut.

Rasulullah ﷺ telah menegaskan pentingnya peran ibu dalam pendidikan awal anak. Dalam ungkapan yang sangat masyhur di tengah umat Islam disebutkan bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya (al-ummu madrasatun). Pesan profetik ini menegaskan bahwa pendidikan karakter, akhlak, dan spiritualitas anak bermula dari rumah. Karena itu, membangun keluarga sakinah berarti menyiapkan ayah dan ibu sebagai pendidik utama yang sadar peran dan tanggung jawabnya.

Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini juga disampaikan oleh Direktur Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso, Dr. H. Akhmadi, M.Pd.I. Ia menilai Edukasi Keluarga Sakinah ini sebagai wujud konkret pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berdampak langsung dan berorientasi solusi. Menurutnya, keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa pascasarjana dalam isu strategis keluarga menunjukkan bahwa perguruan tinggi Islam harus hadir menjawab problem umat secara nyata dan kontekstual.

Lebih lanjut, Dr. Akhmadi menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, KUA, pemerintah kecamatan, dan pesantren merupakan model pengabdian yang ideal dan patut direplikasi di wilayah lain. Sinergi ini tidak hanya memperkuat literasi keagamaan masyarakat, tetapi juga mengokohkan peran Pascasarjana IAI At-Taqwa Bondowoso sebagai pusat pengembangan keilmuan.