27 January 2026

KUHP Baru dan Ancaman Erosi Negara Hukum Demokratis

KUHP Baru dan Ancaman Erosi Negara Hukum Demokratis

Oleh: Ahmad Rifandi 
Presiden Mahasiswa IAI At-Taqwa Bondowoso

Bondowoso – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 diklaim sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Namun, pembaruan hukum tidak cukup diukur dari asal-usul historisnya, melainkan dari kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam konteks demokrasi Indonesia hari ini, KUHP baru justru menampilkan kecenderungan problematis: penguatan instrumen pidana terhadap kebebasan sipil, bersamaan dengan lemahnya orientasi keadilan substantif. Hukum pidana tampak lebih sibuk mengatur ekspresi, informasi, dan moral warga, ketimbang secara tegas menghadapi kejahatan struktural yang merugikan publik luas.

Pasal 218 dan 219 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi contoh paling nyata. Meskipun dikonstruksikan sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap memberikan perlindungan pidana khusus terhadap simbol kekuasaan. Dalam negara demokrasi, pejabat public ,terutama Presiden harus berada dalam ruang kritik yang luas sebagai bentuk kontrol rakyat. Ancaman pidana terhadap ekspresi kritis berpotensi menciptakan chilling effect yang membungkam kebebasan akademik, kebebasan pers, dan partisipasi politik warga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan jaminan kebebasan berpendapat dalam konstitusi.

Problem kepastian hukum juga muncul dalam Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai penyebaran berita bohong atau informasi yang menimbulkan keonaran. Rumusan norma yang kabur dan multitafsir bertentangan dengan asas lex certa, salah satu fondasi utama hukum pidana modern. Dalam praktik, pasal-pasal elastis semacam ini berisiko digunakan secara selektif, terutama terhadap kelompok kritis, jurnalis, dan aktivis, alih-alih melindungi kepentingan umum secara objektif.

Lebih jauh, Pasal 411 dan 412 KUHP yang mengkriminalisasi perilaku moral tertentu dalam ranah privat menunjukkan kecenderungan negara masuk terlalu jauh ke wilayah kehidupan personal warga. Pendekatan moralistik dalam hukum pidana tidak hanya berpotensi melanggar hak atas privasi, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum yang diskriminatif. Pengalaman menunjukkan bahwa hukum semacam ini hampir selalu menjerat kelompok rentan, sementara kelompok berkuasa cenderung luput dari jerat hukum.

Ironisnya, di tengah penguatan kontrol pidana terhadap kebebasan sipil, KUHP baru tidak memperlihatkan keberanian yang sama dalam menghadapi kejahatan berdampak struktural seperti korupsi. Ketimpangan orientasi ini mencerminkan wajah hukum pidana yang keras ke bawah, namun lunak ke atas,sebuah kondisi yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial dan semangat negara kesejahteraan.

Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kami memandang KUHP baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan cermin arah demokrasi Indonesia. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen normalisasi ketakutan dan pembatasan kebebasan warga negara.

Oleh karena itu, pasal-pasal bermasalah dalam KUHP perlu diuji secara konstitusional dan dikritisi secara terbuka. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan terkikis perlahan melalui regulasi yang sah secara formal, tetapi melemahkan kebebasan dan kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, sikap kritis bukan ancaman bagi negara, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga republik tetap berada di jalur negara hukum demokratis.